Upaya Kesehatan Kerja adalah upaya penyerasian
antara kapasitas, beban, lingkungan kerja agar setiap
pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun
masyarakat di sekelilinnya, agar
diperoleh produktivitas kerja yang optimal
(Undang-undang
Kesehatan Tahun 1992). Konsep dari upaya
kesehatan kerja ini adalah mengidentifikasi permasalahan, mengevaluasi dan dilanjutkan dengan
tindakan pengendalian. Sasaran kesehatan kerja adalah manusia dan meliputi
aspek kesehatan dari pekerja itu sendiri. (Ferry efendi.2009)
Kesehatan
kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta
prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dalam usaha-usaha
preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit akibat kerja,
gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor
pekerjaan dan lapangan kerja, serta penyakit-penyakit umum (Suma’mur,
1995).
Pengertian
kesehatan kerja adalah adanya jaminan kesehatan pada saat melakukan pekerjaan.
Menurut WHO/ILO (1995), kesehatan kerja bertujuan untuk peningkatan dan
pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya
bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan
pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam
pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan
serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan
kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian
pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya
Notoatmodjo
menyatakan bahwa kesehatan kerja adalah merupakan aplikasi kesehatan masyarakat
di dalam suatu tempat kerja (perusahaan, pabrik, kantor, dan sebagainya) dan
yang menjadi pasien dari kesehatan kerja ialah masyarakat pekerja dan
masyarakat sekitar perusahan tersebut. Ciri pokoknya adalah preventif
(pencegahan penyakit) dan promotif (peningkatan kesehatan). Oleh sebab itu,
dalam kesehatan kerja pedomannya ialah: “penyakit dan kecelakaan akibat kerja
dapat dicegah”. Dari aspek ekonomi, penyelenggaraan kesehatan kerja bagi suatu
perusahaan adalah sangat menguntungkan karena tujuan akhir dari kesehatan kerja
ialah meningkatkan produktifitas seoptimal mungkin
Berdasarkan
defenisi tersebut diatas, kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat
bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
disekelilingnya agar diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan
perlindungan tenaga kerja (Depkes RI, 1991).
Tujuan kesehatan kerja dapat diuraikan sebagai berikut :
·
Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan
kecelakaan-kecelakaan akibat kerja.
·
Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
·
Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga
kerja.
·
Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan semangat kerja.
·
Perlindungan bagi masyarakat sekitar lingkungan kerja agar
terhindar dari bahaya-bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan
·
Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin
ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan. (Suma’mur,1995).
Menurut
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No:PER-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor
Penyakit Akibat Kerja bahwa yang dimaksud dengan penyakit akibat kerja (PAK) adalah
setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Beberapa
ciri penyakit akibat kerja adalah dipengaruhi oleh populasi pekerja, disebabkan
oleh penyakit spesifik, ditentukan oleh pemajanan ditempat kerja, ada atau
tidaknya kompetensi, contohnya adalah keracunan timbal (Pb), asbesitosis, dan
silikosis (B.Sugeng.2003). Penyakit akibat kerja dibedakan menjadi empat
kategori oleh WHO yaitu :
·
Penyakit akibat
pekerjaan itu sendiri saja, contoh Pneumoconiosis.
·
Penyakit yang salah
satu sebabnya berasal dari pekerjaan. Contoh Karsinoma Bronkhogenik.
·
Penyakit yang tidak
hanya disebabkan oleh pekerjaan tapi juga penyakit-penyakit lainnya dan
pekerjaan termasuk salah satu di dalamnya. Contohnya Bronkhitis Kronis.
·
Penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan memperberat penyakit itu sendiri. Contoh penyakit
asma.
Jenis
Penyakit Akibat Kerja
Dalam
peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-01/MEN/1981
dicantumkan 30 jenis penyakit, sedangkan pada Keputusan Presiden RI Nomor
22/1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja memuat jenis
penyakit yang sama dengan tambahan penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya
termasuk bahan obat. Jenis-jenis penyakit akibat kerja tersebut adalah sebagai
berikut ini.
·
Pneumokoniosis disebabkan
oleh debu mineral pembetukan jarigan parut (silikosis, antara kosilikosis, asbestosis)
dan silikotuberkolosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat
atau kematian.
·
Penyakit paru dan
saluran pernapasan (bronkoplumoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
·
Penyakit paru dan
saluran pernapasan (Bronkoplumoner) atau byssinosis yang disebabkan oleh debu
kapas, vlas, henep (serat yang diperoleh dari batang tanaman Cannabis sativa) dan
sisal (serat yang diperoleh dari tumbuhan agavi sisalana,biasanya dibuat tali
·
Asma akibat kerja yang
disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang
berada dalam proses pekerjaan.
·
Alviolisis allergika
yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik
·
Penyakit yang
disebabkan oleh berilium (Be) atau persenyawaannya beracun.
·
Penyakit yang
disebabkan oleh kadmium (Cd) atau persenyawaannya beracun
·
Penyakit yang
disebabkan oleh fosforus (P) atau persenyawaannya beracun
·
Penyakit yang
disebabkan oleh Kromium (Cr) atau persenyawaannya beracun
·
Penyakit yang
disebabkan oleh Mangan (Mn) atau persenyawaannya beracun
·
Penyakit yang
disebabkan oleh Arsenik (As) atau persenyawaannya beracun
·
Penyakit yang
disebabkan oleh Raksa atau Merkurium (Hg) atau persenyawaannya beracun
·
Penyakit yang
disebabkan oleh Timbel atau Plumbum (Pb) atau persenyawaannya beracun
·
Penyakit yang
disebabkan oleh Flourin (F) atau persenyawaannya beracun
·
Penyakit yang
disebabkan oleh karbon disulfida
·
Penyakit yang
disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau
aromatik yng beracun.
·
Penyakit yang
disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun
·
Penyakit yang
disebabkan oleh derivatnetro dan amina dari benzena atau homolognya yang
beracun.
·
Penyakit yang
disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat laiinya.
·
Penyakit yang
disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton
·
Penyakit yang
disebabkan oleh gas atau uap penyebab afiksia atau keracunan seperti
karonmonoksida, hidrogen sianida, hidrogen sulfida atau derifatnya yang beracun,
amoniak, seng, braso, nikel.
·
Kelainan pendengaran
yang disebabkan oleh kebisingan
·
Penyakit yang
disebabkan oleh kelainan mekanik
·
Penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan tinggi
·
Penyakit yang
disebabkan oleh radiasi eletronik dan mengion.
·
Penyakit kulit
(dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi, biologis.
·
Kanker kulit epiteiloma
primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau
persenyawaan, produk, dan residu dari zat-zat tersebut.
Faktor Penyebab Penyakit Akibat
Kerja
Faktor penyakit akibat kerja pun bisa
dibedakan menjadi beberapa kategori tergantung dari bahan pekerjaannya,
lingkungan pekerjaannya dan proses serta cara kerjanya. Ada lima kategori
faktor penyebab penyakit akibat kerja, yakni sebagai berikut:
1.
Golongan
Fisik
Ini
disebabkan oleh penerangan lampu yang kurang bagus, vibrasi, tekanan yang
sangat tinggi, suhu yang terlalu panas atau dingin, radiasi dan suara bising.
2.
Golongan
kimiawi
Ini
disebabkan karena bahan kimiawi yang mungkin mengkontaminasi pekerjaan itu
sendiri atau berasal dari bahan pekerjaan tersebut. Sebagai contoh bahan
kimiawi tersebut berasal dari gas, larutan, debu, uap, awan atau kabut.
3.
Golongan
biologis
Hal
ini disebabkan karena jamur, virus dan bakteri.
4.
Golongan
fisiologis
Hal
ini bisa disebabkan oleh cara kerja dan penataan tempat kerja.
5.
Golongan
psikososial
Hal
ini disebabkan karena lingkungan pekerjaan itu sendiri seperti stres pada saat
bekerja.
Fungsi
dan peran perawat dalam kesehatan kerja (K3) di industri adalah sebagai berikut
(Nasrul Effendy,1998).
·
Fungsi Perawat
1. Mengkaji
masalah kesehatan
2. Menyusun
rencana asuhan keperawatan kerja
3. Melaksanakan
pelayanan kesehatan dan keperawatan terhadap pekerja.
4. Melakukan
penilaian terhadap asuhan keperawatan yang telah dilakukan.
·
Tugas Perawat
1. Mengawasi
lingkungan pekerja
2. Mmelihara
fasilitas kesehatan perusahaan
3. Membantu
dokter dalam pemeriksaan kesehatan pekerja.
4. Membantu
melakukan penilaian terhadap keadaan kesehatan pekerja.
5. Merencnakan
dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan di rumah pada pekerja dan
keluarga pekerja yang mempunyai masalah kesehatan.
6. Ikut
berperan dalam penyelenggaraan pendidikan K3 terhadap pekerja
7. Ikut
berperan dalam usaha keselamatan kerja.
8. Memberi
pendidikan kesehatan mengenai KB terhadap pekerja dan keluargany.
9. Membantu
usaha penyelidikn kesehatan pekerja
10. Mengkoordinasi
dan mengawasi pelaksanaan K3
UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai
tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003
tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa
setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka
dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan
kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik
Indonesia.Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja
dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang
produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Pasal
164,
ayat :
(1) Upaya kesehatan
kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari
gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh
pekerjaan.
pekerjaan.
(2) Upaya kesehatan
kerja sebagaimana dimaksud padaayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan
informal.
(3) Upaya kesehatan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain
pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja.
(4) Upaya kesehatan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi
kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun
udara serta kepolisian Republik Indonesia.
(5) Pemerintah
menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(6) Pengelola tempat
kerja wajib menaati standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta
bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
(7) Pengelola tempat
kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 165
(1) Pengelola tempat
kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan,
peningkatan, pengobatan
dan pemulihan bagi tenaga kerja.
(2) Pekerja wajib
menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan
yangberlaku di tempat kerja.
(3) Dalam penyeleksian
pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan
secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan.
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 166
(1) Majikan atau
pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan,
peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung
seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
(2) Majikan atau
pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita
oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah
memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)
Penyakit akibat kerja yang diderita tenaga kerja
merupakan suatu kecelakaan yang harus dilaporkan untuk mendapatkan perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja terhadap penyakit akibat kerja didalam system
manajemen kesehatan kerja. Upaya pencegahan kecelakaan kerja :
o Terampil,
harus diberikan pelatihan yang cukup.
o Sesuai,
dengan pimpinan yang benar.
o Bergairah,
dengan seleksi yang cukup dan sesuai.
o Berhati-hati
dengan seleksi dan latihan yang cukup.
o Tahu,
dengan pendidikan yang cukup dan sesuai.
o Sikap
positif, dengan menciptakan hubungan yang baik.
2.
Beban
kerja
Beban
kerja yang diberikan pada setiap pegawai harus disesuaikan dengan kemampuan
setiap pekerja, agar tidak terjadi kelebihan dan kekurangan beban kerja.
Sehingga dapat mnguragi gairah dalam bekerja.
3.
Shift
kerja
Permasalahan
pada system shift adalah pekerja kesulitan untuk beradaptasi dengan system
shift. Misalnya, hanya bekerja pada shift malam. Oleh karena itu, pihak
manajemen berperan dalam menentukan shift, agar setiap pekerja memperoleh jam
istirahat yang cukup dalam menjalankan sistem shift.
4.
Jam
kerja
Lama
kerja yang baik adalah 40 jam/minggu atau 8 jam/hari. Apabila tuntutan
pekerjaan mengharuskan untuk bekerja lebih dari jam kerja maka pihak manajemen
harus memberikan kompensasi untuk kelebihan jam kerja.
5.
Pendekatan
lingkungan
Lingkungan
sangat berpengaruh dalam terjadinya kecelakaan. Sehingga pendekatan lingkungan
diharapkan dapat menghilangkan, mengendalikan bahaya-bahaya yang mungkin dapat
timbul. Bahaya tersebut dapat berupa listrik, mekanik, fisik dan kimia.
Pendekatan lingkungan dapat dilakukan dengan pemakaian alat pelindung diri,
penerangan yang cukup, pengendalian temperatur, manajemen kebisingan dan
lain-lain.
6.
Pendekatan
manajemen
Manajemen
merupakan sarung ilmu yang mencakup aspek sosial dan eksak sehingga tidak
terlepas dari tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh karena itu,
manajemen harus menyadari :
o Adanya
biaya pencegahan.
o Kerugian
akibat kecelakaan menimpa karyawan dan peralatan.
o Terdapat
selisih yang signifikan antara biaya pencegahan dan kerugian akibat kecelakaan
kerja.
o Kecelakaan
kerja selalu menyangkut manusia, peralatan dan proses.
o Manusia
merupakan faktor dominan dalam setiap kecelakaan.
Untuk
keberhasilan pelaksanaan dan pengendalian terhadap keselamatan kerja harus
dirumuskan dalam suatu program :
·
Kebijakan keselamatan
kerja.
·
Pembagian tanggung
jawab dan tanggung gugat.
·
Panitia keselamatan
kerja.
·
Peraturan standar dan
prosedur keselamatan kerja.
·
Sistem menentukan
bahaya dan penyelidikan kecelakaan.
·
Program motivasi kerja.
·
Perencanaan
pengandalian darurat.
·
Progam pengendalian
kebakaran.
·
Program pemilihan,
penempatan dan pembinaan karyawan.
·
Pengawasan dan
penekanana kebijakan keselamatan kerja.
·
Penilaian efektifitas
program keselamatan kerja.