13 May 2013

Konsep Kesehatan Kerja



Upaya Kesehatan Kerja adalah upaya penyerasian antara kapasitas, beban, lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat di sekelilinnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal (Undang-undang Kesehatan Tahun 1992).  Konsep dari upaya kesehatan kerja ini adalah mengidentifikasi permasalahan, mengevaluasi dan dilanjutkan dengan tindakan pengendalian. Sasaran kesehatan kerja adalah manusia dan meliputi aspek kesehatan dari pekerja itu sendiri. (Ferry efendi.2009)
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dalam usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit akibat kerja, gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lapangan kerja, serta penyakit-penyakit umum (Suma’mur, 1995).
Pengertian kesehatan kerja adalah adanya jaminan kesehatan pada saat melakukan pekerjaan. Menurut WHO/ILO (1995), kesehatan kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya
Notoatmodjo menyatakan bahwa kesehatan kerja adalah merupakan aplikasi kesehatan masyarakat di dalam suatu tempat kerja (perusahaan, pabrik, kantor, dan sebagainya) dan yang menjadi pasien dari kesehatan kerja ialah masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar perusahan tersebut. Ciri pokoknya adalah preventif (pencegahan penyakit) dan promotif (peningkatan kesehatan). Oleh sebab itu, dalam kesehatan kerja pedomannya ialah: “penyakit dan kecelakaan akibat kerja dapat dicegah”. Dari aspek ekonomi, penyelenggaraan kesehatan kerja bagi suatu perusahaan adalah sangat menguntungkan karena tujuan akhir dari kesehatan kerja ialah meningkatkan produktifitas seoptimal mungkin
Berdasarkan defenisi tersebut diatas, kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat disekelilingnya agar diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan perlindungan tenaga kerja (Depkes RI, 1991).


Tujuan kesehatan kerja dapat diuraikan sebagai berikut :
·       Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja.
·       Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
·       Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga kerja.
·       Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan semangat kerja.
·       Perlindungan bagi masyarakat sekitar lingkungan kerja agar terhindar dari bahaya-bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan
·       Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan. (Suma’mur,1995).


Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No:PER-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja bahwa yang dimaksud dengan penyakit akibat kerja (PAK) adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Beberapa ciri penyakit akibat kerja adalah dipengaruhi oleh populasi pekerja, disebabkan oleh penyakit spesifik, ditentukan oleh pemajanan ditempat kerja, ada atau tidaknya kompetensi, contohnya adalah keracunan timbal (Pb), asbesitosis, dan silikosis (B.Sugeng.2003). Penyakit akibat kerja dibedakan menjadi empat kategori oleh WHO yaitu :
·         Penyakit akibat pekerjaan itu sendiri saja, contoh Pneumoconiosis.
·         Penyakit yang salah satu sebabnya berasal dari pekerjaan. Contoh Karsinoma Bronkhogenik.
·         Penyakit yang tidak hanya disebabkan oleh pekerjaan tapi juga penyakit-penyakit lainnya dan pekerjaan termasuk salah satu di dalamnya. Contohnya Bronkhitis Kronis.
·         Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan memperberat penyakit itu sendiri. Contoh penyakit asma.

Jenis Penyakit Akibat Kerja
Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-01/MEN/1981 dicantumkan 30 jenis penyakit, sedangkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 22/1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja memuat jenis penyakit yang sama dengan tambahan penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat. Jenis-jenis penyakit akibat kerja tersebut adalah sebagai berikut ini.
·         Pneumokoniosis disebabkan oleh debu mineral pembetukan jarigan parut (silikosis, antara kosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkolosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.
·         Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkoplumoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
·         Penyakit paru dan saluran pernapasan (Bronkoplumoner) atau byssinosis yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep (serat yang diperoleh dari batang tanaman Cannabis sativa) dan sisal (serat yang diperoleh dari tumbuhan agavi sisalana,biasanya dibuat tali
·         Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
·         Alviolisis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik
·         Penyakit yang disebabkan oleh berilium (Be) atau persenyawaannya beracun.
·         Penyakit yang disebabkan oleh kadmium (Cd) atau persenyawaannya beracun
·         Penyakit yang disebabkan oleh fosforus (P) atau persenyawaannya beracun
·         Penyakit yang disebabkan oleh Kromium (Cr) atau persenyawaannya beracun
·         Penyakit yang disebabkan oleh Mangan (Mn) atau persenyawaannya beracun
·         Penyakit yang disebabkan oleh Arsenik (As) atau persenyawaannya beracun
·         Penyakit yang disebabkan oleh Raksa atau Merkurium (Hg) atau persenyawaannya beracun
·         Penyakit yang disebabkan oleh Timbel atau Plumbum (Pb) atau persenyawaannya beracun
·         Penyakit yang disebabkan oleh Flourin (F) atau persenyawaannya beracun
·         Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida
·         Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik yng beracun.
·         Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun
·         Penyakit yang disebabkan oleh derivatnetro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun.
·         Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat laiinya.
·         Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton
·         Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab afiksia atau keracunan seperti karonmonoksida, hidrogen sianida, hidrogen sulfida atau derifatnya yang beracun, amoniak, seng, braso, nikel.
·         Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan
·         Penyakit yang disebabkan oleh kelainan mekanik
·         Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan tinggi
·         Penyakit yang disebabkan oleh radiasi eletronik dan mengion.
·         Penyakit kulit (dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi, biologis.
·         Kanker kulit epiteiloma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk, dan residu dari zat-zat tersebut.

Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja
Faktor penyakit akibat kerja pun bisa dibedakan menjadi beberapa kategori tergantung dari bahan pekerjaannya, lingkungan pekerjaannya dan proses serta cara kerjanya. Ada lima kategori faktor penyebab penyakit akibat kerja, yakni sebagai berikut:
1.      Golongan Fisik
Ini disebabkan oleh penerangan lampu yang kurang bagus, vibrasi, tekanan yang sangat tinggi, suhu yang terlalu panas atau dingin, radiasi dan suara bising.


2.      Golongan kimiawi
Ini disebabkan karena bahan kimiawi yang mungkin mengkontaminasi pekerjaan itu sendiri atau berasal dari bahan pekerjaan tersebut. Sebagai contoh bahan kimiawi tersebut berasal dari gas, larutan, debu, uap, awan atau kabut.
3.      Golongan biologis
Hal ini disebabkan karena jamur, virus dan bakteri.
4.      Golongan fisiologis
Hal ini bisa disebabkan oleh cara kerja dan penataan tempat kerja.
5.      Golongan psikososial
Hal ini disebabkan karena lingkungan pekerjaan itu sendiri seperti stres pada saat bekerja.


Fungsi dan peran perawat dalam kesehatan kerja (K3) di industri adalah sebagai berikut (Nasrul Effendy,1998).
·         Fungsi Perawat
1.      Mengkaji masalah kesehatan
2.      Menyusun rencana asuhan keperawatan kerja
3.      Melaksanakan pelayanan kesehatan dan keperawatan terhadap pekerja.
4.      Melakukan penilaian terhadap asuhan keperawatan yang telah dilakukan.
·         Tugas Perawat
1.      Mengawasi lingkungan pekerja
2.      Mmelihara fasilitas kesehatan perusahaan
3.      Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan pekerja.
4.      Membantu melakukan penilaian terhadap keadaan kesehatan pekerja.
5.      Merencnakan dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan di rumah pada pekerja dan keluarga pekerja yang mempunyai masalah kesehatan.
6.      Ikut berperan dalam penyelenggaraan pendidikan K3 terhadap pekerja
7.      Ikut berperan dalam usaha keselamatan kerja.
8.      Memberi pendidikan kesehatan mengenai KB terhadap pekerja dan keluargany.
9.      Membantu usaha penyelidikn kesehatan pekerja
10.  Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan K3
UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Pasal 164, ayat :
(1) Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh
pekerjaan.
(2) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud padaayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal.
(3) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja.
(4) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta
bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
(7) Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 165
(1) Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.
(2) Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yangberlaku di tempat kerja.
(3) Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Pasal 166
(1) Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung
seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
(2) Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)


Penyakit akibat kerja yang diderita tenaga kerja merupakan suatu kecelakaan yang harus dilaporkan untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap penyakit akibat kerja didalam system manajemen kesehatan kerja. Upaya pencegahan kecelakaan kerja :

o   Terampil, harus diberikan pelatihan yang cukup.
o   Sesuai, dengan pimpinan yang benar.
o   Bergairah, dengan seleksi yang cukup dan sesuai.
o   Berhati-hati dengan seleksi dan latihan yang cukup.
o   Tahu, dengan pendidikan yang cukup dan sesuai.
o   Sikap positif, dengan menciptakan hubungan yang baik.
2.      Beban kerja
Beban kerja yang diberikan pada setiap pegawai harus disesuaikan dengan kemampuan setiap pekerja, agar tidak terjadi kelebihan dan kekurangan beban kerja. Sehingga dapat mnguragi gairah dalam bekerja.
3.      Shift kerja
Permasalahan pada system shift adalah pekerja kesulitan untuk beradaptasi dengan system shift. Misalnya, hanya bekerja pada shift malam. Oleh karena itu, pihak manajemen berperan dalam menentukan shift, agar setiap pekerja memperoleh jam istirahat yang cukup dalam menjalankan sistem shift.
4.      Jam kerja
Lama kerja yang baik adalah 40 jam/minggu atau 8 jam/hari. Apabila tuntutan pekerjaan mengharuskan untuk bekerja lebih dari jam kerja maka pihak manajemen harus memberikan kompensasi untuk kelebihan jam kerja.
5.      Pendekatan lingkungan
Lingkungan sangat berpengaruh dalam terjadinya kecelakaan. Sehingga pendekatan lingkungan diharapkan dapat menghilangkan, mengendalikan bahaya-bahaya yang mungkin dapat timbul. Bahaya tersebut dapat berupa listrik, mekanik, fisik dan kimia. Pendekatan lingkungan dapat dilakukan dengan pemakaian alat pelindung diri, penerangan yang cukup, pengendalian temperatur, manajemen kebisingan dan lain-lain. 
6.      Pendekatan manajemen
Manajemen merupakan sarung ilmu yang mencakup aspek sosial dan eksak sehingga tidak terlepas dari tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, manajemen harus menyadari :
o   Adanya biaya pencegahan.
o   Kerugian akibat kecelakaan menimpa karyawan dan peralatan.
o   Terdapat selisih yang signifikan antara biaya pencegahan dan kerugian akibat kecelakaan kerja.
o   Kecelakaan kerja selalu menyangkut manusia, peralatan dan proses.
o   Manusia merupakan faktor dominan dalam setiap kecelakaan.
Untuk keberhasilan pelaksanaan dan pengendalian terhadap keselamatan kerja harus dirumuskan dalam suatu program :
·         Kebijakan keselamatan kerja.
·         Pembagian tanggung jawab dan tanggung gugat.
·         Panitia keselamatan kerja.
·         Peraturan standar dan prosedur keselamatan kerja.
·         Sistem menentukan bahaya dan penyelidikan kecelakaan.
·         Program motivasi kerja.
·         Perencanaan pengandalian darurat.
·         Progam pengendalian kebakaran.
·         Program pemilihan, penempatan dan pembinaan karyawan.
·         Pengawasan dan penekanana kebijakan keselamatan kerja.
·         Penilaian efektifitas program keselamatan kerja.