09 January 2011

Konsep praktik keperawatan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang.
Adanya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang meningkat termasuk pelayanan keperawatan yang professional sesuai dengan standar pelayanan keperawatan yang ditentukan.
      Untuk melindungi masyarakat terhadap tindakan malpraktik dan untuk melindungi tenaga keperawatan sebagai tenaga pemberi jasa pelayanan serta sesuai kepentingannya
Praktik Keperawatan merupakan tindakan mandiri perawat professional melalui kerjasama bersifat kolaboratif dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Praktik Keperawatan professional (Konsep Praktik keperawatan professional, sistem legislasi).
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958).
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986).
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN).
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA).


PERANAN LEGAL PRAKTIK KEPERAWATAN
A.Pengertian Legal
Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia.

B.Dimensi Legal dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang di lakukan konsisten dengan prinsip2 hukum.
2. Melindungi perawat dari liabilitas.
C.Perjanjian atau kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu.
Dalam konteks hukum, kontrak sering disebut dengan perikatan atau perjanjian. Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang lain.
Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239 :
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yang lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Menurut Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius).
2. Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity).
3. Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause)

Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama
Kontrak jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yang di sepakati.

D. Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Menjalan Pesanan Dokter. Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yang harus di tanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum:
1. Tanyakan pesanan yg di tanyakan pasien
2. Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
3. Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
4. Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk berpengalaman

E. Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan
Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan
a. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yg sesuai dengan hukum
b. Membedakan tanggung jawab perawat dengan tanggung jawab profesi yang lain
c. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
d. Membantu dlm mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb)

F. Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya secara hukum perawat harus dilindungi dari tuntutan malpraktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contoh: UU di Amerika Serikat yg bernama Good Samaritan Acts yg memberikan perlindungan tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
Di Kanada terdapat UU lalu lintas yg memperbolehkan setiap orang untuk menolong korban pada setiap situasi kecelakaan yg bernama Traffic Acrt Di Indonesia UU Kesehatan No 23 tahun 1992.
LEGISLASI KEPERAWATAN
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan keperawatan
TUJUAN
v  Melindungi masyarakat dan perawat
v  Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
v  Melidungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan
v  Menetapkan standar pelayanan keperawatan
v  Menapis IPTEK keperawatan
v  Menilai boleh tidakya praktik
v  Menilai kesalahan dan kelalaian

KREDENTIALING
Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya.
Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990). Proses penetapan dan pemeliharaan kompetensi dalam praktek keperawatan
Pemberian lisensi
Pemberian lisensi adalah pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenang, sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan dan prakteknya yang telah ditetapkan
Tujuan lisensi ini adalah : Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten. Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan.
Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun. Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatrik , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
REGULASI KEPERAWATAN (REGRISTRASI & PRAKTIK KEPERAWATAN)
Regulasi keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan Indonesia.
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
REGULASI KEPERAWATAN SAAT INI
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Pengaturan praktik perawat dilakukan melalui Kepmenkes nomor 1239/no 647 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, yaitu setiap perawat yang melakukan praktik di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta diharuskan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK). Pengawasan dan pembinaan terhadap praktik pribadi perawat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Propinsi, Kabupaten sampai ke tingkat puskesmas. Pengawasan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah (Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur) belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001.
SIP adalah suatu bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah indonesia oleh departemen kesehatan
SIK adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan kesehatan.
SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perwat perorangan atau bekelompok, Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah

2.2 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KESEHATAN

Ada dua pendekatan yang harus dilakukan untuk memahami PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sebagai sebuah peraturan perundang-undangan dan implementasinya di bidang kesehatan dan farmasi. Pertama, memahami dan mengerti fungsi, posisi dan materi muatan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, memahami definisi dan pengertian berbagai masalah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dimaksud.
Pertama. Pemahaman yang komprehensif tentang maksud dan tujuan lahirnya suatu peraturan perundang-undangan adalah dengan mengetahui latar belakang dan urgensi lahirnya peraturan-perundang-undangan tersebut. Dari sini dapat ditentukan berbagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang dimaksud dan lembaga mana yang mempunyai kewenangan untuk melahirkan berbagai peraturan pelaksanaanya.
Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menetapkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan  adalah sebagai berikut: a. UUD 1945, b. UU/ PERPU, c. Peraturan Pemerintah, d. Peraturan Presiden, e. Peraturan daerah. Selanjutnya dinyatakan bahwa jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan selain ‘sebagaimana dimaksud di atas’ adalah peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti peraturan menteri, instruksi menteri dan lain-lainnya, yang jika dibuat harus dengan tegas berdasar dan bersumber dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fungsi Peraturan Pemerintah adalah: a. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang tegas-tegas menyebutnya, b. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Undang-Undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. Sedangkan menurut pasal 10 UU No. 10 tahun 2004, materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Maksud dari ‘sebagaimana mestinya’ adalah materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang bersangkutan.
Sesuai dengan pasal 17 UUD 1945, maka fungsi dari Peraturan Menteri adalah sebagai berikut: a. Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya, b. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Presiden, c. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang tegas-tegas menyebutnya, d. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.
Dalam Pedoman no. 173 Lampiran UU No. 10 tahun 2004 dinyatakan bahwa Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada Menteri atau pejabat setingkat menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.
Kedua. Peraturan perundang-undangan adalah sebuah sistem komunikasi. Artinya dalam sistem undang-undang terdapat apa yang kita kenal dengan permainan bahasa. Apa yang ada dalam undang-undang selalu mengandung pertanyaan: siapa yang berkomunikasi, untuk siapa dan bagaimana metode komunikasinya dan apa isi dari yang disampaikan tersebut, apa yang menjadi pengganggu dan penghalang dalam melakukan komunikasi atau bagaimana sistem komunikasi dapat dikembangkan.
Dengan memahami bahwa peraturan perundang-undangan adalah sebuah sistem komunikasi, maka merupakan keniscayaan bagi setiap pengguna peraturan perundang-undangan untuk memahami definisi (definitie) dan pengertian-pengertian (begrip) yang diatur dan dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud.
Pada bidang hukum, pembentukan pengertian tidak hanya penting dalam dogmatika hukum, melainkan juga dalam perundang-undangan. Karena sebuah undang-undang dimaksudkan untuk mengatur prilaku warga masyarakat, maka harus dibuat jelas prilaku apa yang diharapkan (dituntut) dari mereka.
Maksud dari penetapan definisi adalah untuk menentukan batas-batas sebuah pengertian secermat mungkin, sehingga jelas bagi setiap orang dalam setiap keadaan melaksanakan apa yang diatur sebuah peraturan perundang-undangan. Hal itu mengakibatkan bahwa banyak undang-undang, sebelum pengaturan yang sesungguhnya, memberi batasan pengertian (definisi yuridis) terlebih dahulu tentang pengertian-pengertian yang digunakan dalam undang-undang itu.
Dalam konteks PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pengertian yang akan dibahas lebih lanjut adalah:  
  1. Pekerjaan Kefarmasian, Praktik Kefarmasian, Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care).
  2. Penempatan istilah tersebut dalam peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan.
  3. Implikasi definisi yuridis dari istilah-istilah di atas terhadap peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

2.3 SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional perlu dilaksanakan dalam konteks Pembangunan Kesehatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan determinan sosial, seperti: kondisi kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan, sumber daya, kesadaran masyarakat, serta kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masalah-masalah tersebut.
Sistem Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
  1. Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata,
  2. Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat,
  3. Kebijakan pembangunan kesehatan, dan
  4. Kepemimpinan. SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
Landasan Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
  1. Landasan Idiil, yaitu Pancasila.
  2. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
  3. Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN. Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan sector kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Mengacu pada substansi perkembangan penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini serta pendekatan manajemen kesehatan tersebut diatas, maka subsistem Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
  1. Upaya Kesehatan
Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi
bangsa Indonesia. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan.
  1. Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan yang kuat, terintegrasi, stabil, dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan pembangunan kesehatan.
  1. Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan pembangunan kesehatan.
  1. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang  kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
  1. Manajemen dan Informasi Kesehatan
Meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan.
  1. Pemberdayaan Masyarakat
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Ini penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan.

2.4 ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN

1.      ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ethos, artinya yang baik, yang layak, kebiasaan. Etika = filsafat moral, Etika adalah ilmu yang mempelajari nilai moral, yang menjadi prinsip dan kode tindakan yang ideal. Etika adalah ilmu untuk memutuskan tindakan manusia baik atau tidak, benar atau salah.Moral adalah perilaku manusia dengan menggunakan etika yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.
Ada 3 aliran tentang etika :
1. Aliran deskriptif
Aliran ini memberi gambaran dan penjelasan bagaimana manusia harus berperilaku dalam lingkungannya atau masyarakat untuk memperoleh suatu tujuan.

2. Aliran normative
Aliran ini memberi jawaban atas pertanyaan tentang hal yang baik dan yang benar, jadi merupakan suatu ukuran untuk menilai suatu perilaku yang baik dan benar.
Didasari oleh sesuatu yang diajukan oleh agama dan kepercayaan

3. Aliran pluralisme
Dalam aliran ini, etika sebagai pedoman perilaku yang mengumpulkan banyak informasi untuk mengukur kompleksitas situasi tertentu dan mempertimbangkan tindakan etika.

Etika ini diambil manusia untuk melakukan tindakan yang bersifat etis.
Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari PROFESI.
Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu, baik secara nasional maupun internasional.atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Fungsi kode etik menurut Hipocrates:
a. Menghindari ketegangan antar manusia.
b. Memperbaiki status kepribadian
c. Menopang pertumbuhandan perkembangan kehidupan.

2. HUKUM
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
Hukum perdata mengatur subjek dan antar subjek dalam hubungan inter-relasi (kedudukannya sederajat). Hukum pidana adalah peraturan mengenai hukuman. Dalam masalah pidana kedudukan penguasa/pemerintah adalah lebih tinggi.
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya.
Hukum kesehatan mencakup komponen – komponen hukum bidang kesehatan yang bersinggungan satu dengan lainnya, yaitu Hukum Kedokteran/Kedokteran Gigi, Hukum Keperawatan, Hukum Farmasi Klinik, Hukum Rumah Sakit, Hukum Kesehatan Masyarakat, Hukum Kesehatan Lingkungan, dan sebagainya (PERHUKI,1993).
Persamaan Etik dan Hukum sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat. Sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia. Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat, agar tidak saling merugikan.
Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi.Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan para anggota senior.Perbedaan Etik dan Hukum Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintah.Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercantum secara terperinci dalam kitan undang-undang dan lembaran/berita negara.Sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntunan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.

2.5 KODE ETIK KEPERAWATAN
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.

Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

Kode Etik dalam Keperawatan Indonesia
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawtan Indonesia :
a. Perawat dan Klien
1) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
3) Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Perawat dan praktek
1) Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus
2) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3) Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
c. Perawat dan masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
d. Perawat dan teman sejawat
1) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
2) Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.
e. Perawat dan Profesi
1) Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2) Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3)Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.